Have any questions?

+62 251 754 0040

TFF telah menyelesaikan kegiatan SVLK di bawah RAFT tapi jalan masih panjang ...`

Teak furniture ready for finishing

 

Selama tahun lalu, peran TFF dalam proyek RAFT (Responsible Asia Forestry and Trade) telah mengalami beberapa perubahan. Keadaan mendesak industri pengolahan kayu untuk mematuhi skema Pemerintah Indonesia untuk Verifikasi Legalitas (SVLK). Sebagai satu bagian dari komitmen di bawah Uni Eropa (EU) yang di tandatangani baru-baru ini yaitu Voluntary Partnership Agreement (VPA). Telah menciptakan kesempatan bagi TFF untuk mengarahkan beberapa kegiatan untuk membantu industri untuk pengolahan kayu sekunder disiapkan untuk audit legalitas SVLK. (Untuk latar belakang SVLK dan sistem jaminan legalitas Indonesia, lihat newsletter kami April 2013).

TFF baru saja menyelesaikan penilaian kesenjangan / gap assessment di sebelas industri furnitur berukuran sedang yang berada di Jawa dan Bali untuk membantu mereka bersiap-siap untuk audit legalitas. Permintaan untuk kegiatan ini adalah hasil dari nota kesepahaman antara TFF dan ASMINDO, Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia. Kegiatan lapangan dimulai pada November 2015 dan mencakup dua kunjungan ke sebelas pabrik.

Di satu sisi, hasilnya telah mendorong lima dari industri yang terlibat sudah melibatkan auditor SVLK dan berharap untuk mendapatkan sertifikat legalitas pada akhir 2013. Namun, kegiatan yang agak terbatas telah memberi informasi mengenai tantangan yang akan dihadapi untuk tujuan SVLK di bawah VPA.

Maksud dari parlamen Uni Eropa dan Indonesia untuk meratifikasi VPA dan membuat jaminan sistem beroperasi penuh pada nan tempat legalitas awal 2014, namun, penundaan besar sekarang tampaknya tak terelakkan.

Sejauh ini, lebih dari setengah dari industri primer (penggergajian kayu dan plywood) telah mencapai sertifikat legalitas kayu mereka tetapi jumlah keseluruhan industri tersebut tidak besar. Ini adalah bagian kecil dari seluruh industri manufaktur skala menengah sekunder, dan menimbulkan tantangan terbesar untuk masa yang akan datang.

Indonesia memiliki +/- 8.000 industri yang memiliki izin ekspor. Sekitar 3.000 industri ini adalah anggota ASMINDO, sementara sebagian besar yang lain tidak memiliki afiliasi dengan asosiasi industri. Pada saat awal TFF kerja lapangan, hanya 1,4% dari 8.000 industri mebel telah meraih sertifikat legalitas kayu mereka.

Sistem auditing yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia, ini membuktikan menjadi rumit dan berat dan upaya membangun kapasitas audit di bawah Komite Akreditasi Nasional (KAN) dibatasi oleh kapasitas pelatihan yang terbatas dan birokrasi yang berlebihan.

Upaya untuk mensosialisasikan niat Pemerintah mengenai tujuan, fungsi, dan pelaksanaan Audit Legalitas, telah gagal menginformasikan secara memadai anggota industri mebel. TFF menemukan kurangnya pemahaman adalah disajikan salah satu hambatan paling signifikan untuk kemajuan dalam memenuhi tujuan SVLK. Kendala utama lainnya adalah kompleksitas peraturan yang dikeluarkan oleh berbagai Departemen yang telah menciptakan mimpi buruk untuk industri kayu kecil dan menengah.

Fasilitasi yang disediakan oleh TFF telah diterima dengan baik oleh industri. Tapi masih diperlukan usaha yang panjang, sebelum tujuan nasional SVLK dapat ter realisasi !!

 

www.boxcetak.com